Disclaimer:
Hasil perincian angsuran dari kalkulator ini bersifat estimasi berdasarkan tenor, besar pinjaman, dan persentase bunga.
Besaran angsuran sesungguhnya dapat berbeda sesuai kebijakan dan ketentuan masing-masing bank pemberi kredit.
Terdapat dua jenis: Fixed Flat suku bunga tetap sehingga cicilan stabil dari awal kredit hingga masa pinjaman lunas, tapi bunganya bisa lebih tinggi. Pilih "Seluruh Tenor" pada pilihan Masa Fixed untuk simulasi suku bunga Fixed Flat.
Fixed Step-up suku bunga ditetapkan pada tingkat tertentu, namun mengalami kenaikan secara bertahap pada periode berikutnya yang sudah disepakati di awal.
Suku bunga berubah secara bertahap sesuai periode yang telah ditentukan. Umumnya dimulai dari bunga rendah lalu naik, sebelum akhirnya mengikuti bunga floating.
Skema ini umum digunakan bank untuk menarik nasabah dengan cicilan awal yang lebih ringan.
Suku bunga floating mengikuti kebijakan bank dan dapat berubah mengikuti BI Rate.
Cicilan periode fixed dihitung dari seluruh tenor. Setelah masa fixed, cicilan naik mengikuti bunga floating dari sisa pokok.
Setiap tier menggunakan bunga berbeda selama periode yang ditentukan. Setelah semua tier selesai, cicilan mengikuti bunga floating dari sisa pokok.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) pada dasarnya adalah fasilitas pinjaman dari bank bagi nasabah yang ingin membeli atau memperbaiki rumah. Bank membantu membayar rumah lebih dulu, lalu kita mencicil ke bank setiap bulan sesuai tenor yang disepakati.
Skema ini banyak dipakai karena tidak semua orang bisa membeli rumah secara tunai. Dengan KPR, cukup menyiapkan uang muka (DP), sisanya dibayar secara bertahap.
Secara umum ada dua jenis KPR yang paling sering dibahas, yakni KPR subsidi dan nonsubsidi atau dikenal juga dengan sebutan KPR komersil.
KPR Subsidi
Biasanya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah memberikan subsidi yang membantu meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan. Dengan adanya subsidi, DP dan angsurannya cenderung lebih rendah dibandingkan KPR nonsubsidi. KPR subsidi ini diatur oleh pemerintah, syaratnya juga lebih ketat, dan terdapat batasan harga rumah.
KPR Nonsubsidi
Pada KPR nonsubsidi, pilihan rumah lebih banyak dan fleksibel tetapi tidak ada subsidi dari pemerintah. Bunga dan tenor mengikuti kebijakan dari bank pemberi pinjaman.
Selain itu ada juga variasi seperti KPR take over (memindahkan pinjaman ke bank lain). KPR take over biasanya dilakukan untuk mencari suku bunga yang lebih ringan.
Syarat-syarat Umum
Dokumen yang Diperlukan
Hubungi kami untuk konsultasi gratis seputar KPR: Chat Sekarang
AJB (Akta Jual Beli)
Dokumen hukum resmi yang menjadi bukti sah terjadinya transaksi jual beli properti antara penjual dan pembeli. AJB merupakan syarat utama untuk proses balik nama sertifikat.
Akad Kredit
Perjanjian resmi dan mengikat secara hukum antara debitur (pembeli rumah) dan bank selaku kreditur. Penandatanganan akad kredit menandai dimulainya masa cicilan KPR.
Appraisal
Proses penilaian nilai wajar sebuah properti yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk bank. Hasil appraisal menentukan berapa maksimal plafon kredit yang dapat diberikan bank.
Balik Nama
Proses resmi pemindahan nama pemilik yang tercantum pada sertifikat dari penjual ke pembeli di kantor Badan Pertanahan Nasional.
Booking Fee
Uang tanda jadi sebagai bukti keseriusan membeli unit. Booking fee di Sekotong adalah sebesar Rp 1 juta untuk unit subsidi dan Rp 5 juta untuk unit komersil. Booking fee akan diperhitungkan ke dalam DP jika KPR disetujui.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pungutan yang dibayarkan pembeli properti kepada pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten maupun Kota.
Fixed Rate (Bunga Tetap)
Suku bunga KPR yang besarannya tidak berubah selama periode tertentu yang telah disepakati dalam akad kredit.
Floating Rate (Bunga Mengambang)
Suku bunga KPR yang dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan internal bank, biasanya mengacu pada suku bunga acuan seperti BI Rate.
Roya
Proses penghapusan Hak Tanggungan yang tercatat pada sertifikat setelah seluruh kewajiban kredit lunas dibayarkan.
Uang Muka (Down Payment)
Uang muka adalah pembayaran awal yang menjadi syarat wajib pengajuan KPR.